Jamaruli Manihuruk. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak imigrasi melalui Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, akhirnya angkat bicara soal beredarnya video porno melibatkan warga negara asing (WNA) yang syutingnya di Gunung Batur, Kintamani. Ia menyampaikan bahwa segala persoalan yang melibatkan orang asing, tidak serta merta menjadi kewenangan imigrasi.

Namun harus dilihat secara utuh pokok permasalahan yang dilakukan orang asing tersebut. Misalnya jika tersangkut kasus perampokan atau pencurian, ranahnya polisi. Kalau narkoba bisa BNN dan polisi, jika melakukan pelanggaran ketertiban umum bisa Satpol PP, jika mengemis bisa Dinas Sosial.

Oleh karenanya, dia mengaku sudah kerjasama dengan instansi terkait. Misalnya keluarnya Pergub No. 10 tahun 2021, adalah hasil rapat bersama dengan gubernur para bupati, dan instansi vertikal lainnya. “Waktu itu saya sampaikan, agar ada suatu bentuk pertanggungjawaban ketika ada orang asing melakukan kesalahan,” tandas Jamaruli Manihuruk, Selasa (27/4).

Baca juga:  Bule Rusia Kedapatan Kantongi KTP Badung

Untuk menyatakan WNA bersalah, ia mengatakan ada pihak berwenang yang sudah menetapkan. Sementara Pasal 75 disebutkan, bagi mereka yang tidak menghormari atau tidak mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bisa dilakukan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya adalah pendeportasian. “Jadi kami punya dasar yang kuat untuk mendeportasi sesuai dengan rekomendasi instasi terkait,” jelasnya.

Lantas, soal bule yang membuat film porno di Gunung Batur? “Soal bagaimana dengan tindakan asusila di Gunung Batur, kami sudah turun ke lokasi. Kami sudah bekerjasama dengan Satpol PP, kepolisian dan Pemda Bangli,” kata Jamaruli.

Hasilnya, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kemungkinan video tersebut dibuat tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19. “Mengapa kami bilang kemungkinan, karena saat itu di area Gunung Batur terjadi kebakaran, dan itu terjadi tahun 2019. Bekas-bekas kebakaran itu masih ada dalam video yang viral. Terakhir kami cek, pohon-pohon di sana sudah tumbuh hijau. Jadi, kemungkinannya sudah lama,” beber Jamaruli.

Baca juga:  Pengerupukan di Buleleng,  Seribu Lebih Ogoh-ogoh Diarak

Kakanwil menambahkan, pihaknya sudah membuka database orang asing yang dimilikinya.
“Kami tidak dapat data lengkap orang asing ini. Kita hanya bisa melihat wajahnya saja. Soal nama, kita punya database untuk mencari siapa sebenarnya orang ini. Namun karena tidak ada data, hanya wajah, kita susah mencarinya,” tegas Jamaruli.

Apakah itu artinya saat ini nama “pemeran video” itu tidak tercatat di imigrasi? “Kemungkinannya tidak, karena itu sudah tahun 2019. Seharusnya dia sudah keluar, sudah berangkat. Saat itu kan belum ada pandemi Corona. Sehingga keluar masuk masih bebas. Tapi kami masih mencoba mencari, namun tidak ada. Kemungkinan besar sudah keluar,” katanya.

Bagaimana soal pengawasan orang asing lainnya? Termasuk rencana penerbangan perdana dari Singapura? Kakanwil mengatakan pihaknya terbuka dan tidak pernah melarang adanya orang asing masuk Bali sepanjang itu memenuhi syarat dan ketentuan UU yang berlaku.
“Kita terbuka, selama itu sesuai ketentuan. Permen 26 tahun 2020, orang asing bisa masuk Indonesia, adalah yang mengantongi visa sesuai kunjugannya. Yang dilarang hanya dua, yakni bebas visa dan visa on arrival. Ini yang dilarang,” tegasnya.

Baca juga:  Disdikpora Tegaskan PLS Tanpa Perpeloncoan dan Kekerasan

Diakui, saat ini pihaknya mengetatkan pemberian visa bagi orang asing, khususnya dari India.
“Contohnya India. Tidak boleh asal-asalan bisa masuk Indonesia. Kalau kita tahu dalam tempo 14 hari, datang dari India ke sini, itu tidak boleh. Kita pulangkan. Sudah ada beberapa yang dipulangkan dari Jakarta. Kalau Bali tidak ada. Belum ada penerbangan internasional yang langsung ke Bali,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *