A.A Jayalantara. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntaskan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Terhitung 26 April, BAP dari 8 tersangka dalam dugaan kasus ini dinyatakan lengkap alias P-21.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Gede Astawa, Selasa (27/4) mengatakan, BAP ini dinyatakan lengkap setelah tim penyidik menyempurnakan BAP tersebut sesuai petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah BAP ini lengkap, sekarang tinggal menentukan jadwal yang tepat untuk dilakukan penyerahan tahap 2.

Baca juga:  Berkas Penembakan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke JPU

Pada tahapan ini, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU. Dengan demikian, status penahanan para tersangka nantinya menjadi tahanan JPU. “Penyidik dan JPU maisih mencari hari baik dna yang pasti penyerahan tahap 2 ini sebelum batas waktu masa penahanan para tersangka berakhir,” katanya.

Setelah nantinya penyerahan barang bukti dan tersangka atau penyerahan tahap 2, tim JPU yang beranggotakan sebanyak 10 orang Jaksa Pidsus dan Jaksa Fungsional akan menyusun surat dakwaaan. Surat dakwaan sendiri akan dibuat sesuai BAP yaitu sebanyak 6 buah.

Baca juga:  Sampaikan Pledoi, Dewa Puspaka Bantah Lakukan Ini

Setelah, surat dakwaan, surat serah terima tersangka dan barang bukti disusun, maka dilanjutkan ke tahap persidangan. “Sesuai target, BAP dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik dan JPU masih koordinasi untuk menentukan kapan penyerahannya, dan nanti status penahanan dari tahanan penyidik dialihkan menjadi tahanan JPU. Menunggu penyusunan surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap persidangan,” tegasnya.

Terkait dengan skema jadwal persidangan, ia menyebut, hal ini disesuaikan dengan kondisi di jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor. Yang jelas, perkara ini dipisah menjadi 6 BAP.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana PEN, Sejumlah Dokumen di 2 OPD Disita

Itu artinya, dalam 1 BAP ada tersangka yang diperiksa menjadi saksi. Dengan demikian, pola dan skema persidangan akan disepakati oleh hakim, JPU, dan terdakwa itu sendiri.

Sementara terkait penahanan selama tersangka akan menjalani persidangan, Jayalantara mengaku, lokasi penahanan para tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja untuk tersangka laki-laki. Sedangkan, tersangka perempuan tetap menjalani penahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *