Irjen Pol Argo Yuwono. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Munarman, pengacara Rizieq Shihab, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88, Antiteror Polri. Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (27/4), mengatakan penangkapan Munarman, terkait aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. “Iya (baiat, red.),” kata Argo.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

Baca juga:  Pengganti Firli Dari Pimpinan KPK

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.00 WIB.

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan tersebut, hanya Munarman seorang yang diamankan.

Baca juga:  20 Tahun Dicuri, Catatan Charles Darwin Ditemukan

Sementara itu, Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan. “Informasi yang diterima, hanya Munarman, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *