ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement/Tilang Elektronik) sudah terpasang di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol (simpang Buagan), Denpasar Barat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement/Tilang Elektronik) sudah terpasang di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol (simpang Buagan), Denpasar Barat. Namun untuk operasionalnya menunggu hasil asistensi dari Tim ETLE Nasional Korlantas Polri.

“(ETLE) Sudah siap, tinggal menunggu asistensi dari Tim ETLE Nasional Korlantas Polri,” tegas Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Indra, Rabu (28/4).

Rencananya, kata Kombes Indra mengatakan, tim tersebut akan tiba di Bali besok, Kamis (29/4). Setelah asistensi tersebut baru bisa diuji coba. “Sudah terpasang semua dan siap dioperasikan. Kami masih menunggu hasil asistensi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, mendukung program Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, mencanangkan program ETLE. Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, kalau E-Tilang pelanggarnya masih ditemukan dan berhentikan oleh anggota di jalan. Sedangkan ETLE, pelanggar ditemukan dan ditangkap oleh kamera yang dipasang di jalan, langsung terhubung dengan Base Office.

Baca juga:  Gagal Jambret WNA, Pengamen Dibekuk Warga

Selanjutnya surat tilang bukti pelanggarannya dikirim ke alamat pelanggar sesuai data plat nomor kendaraannya. Sistem ETLE di era 4.0 dinilai sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.

Namun perlu adanya sinergitas antara stakeholders terkait demi meningkatkan kualitas penggunaannya, mengingat sistem ini memerlukan sarpras dan anggaran yang tidak sedikit.

Berikut pelanggaran yang bisa dikenai denda ETLE :

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca juga:  Danlanal Denpasar Kunjungi Saksi Sejarah Pertempuran Laut Arafuru

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak memakai helm

Berdasarkan Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga:  Dua Zona Merah Ini Laporkan Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Terbanyak

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *