GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar sedang mengkaji penerapan tarif parkir progresif atau parkir per jam untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Gianyar. Sekdis Dishub Kabupaten Gianyar, Made Rai Ridharta Rabu (28/4) mengatakan tarif parkir per jam masih dipelajari sehingga bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diungkapkannya, dalam penerapan parkir perjam mesti dipelajari dari penggunaan lahan parkir dan lama waktu parkir. Dari lamanya parkir, akan menentukan biaya parkir yang dikeluarkan.
Ridharta menjelaskan penerapan parkir progresif ini mesti merumuskan sistemnya. Ini menyiapkan perlengkapan seperti penyiapan gate.
Dipaparkannya, ke depan dalam awal penerapan parkir progresif masih dibutuhkan SDM mengawasi penerapan parkir tersebut. “Harapan parkir progresif ini bisa direalisasikan tahun ini,” ucapnya.
Dishub akan berkolaborasi dengan BPKAD dalam penyiapan alat parkir progresif tersebut. Perlu kajian guna meyakini parkir perjam mampu meningkatkan pendapatan retribusi parkir.
Rai mengakui parkir di RSUD Sanjiwani masih kajian untuk penerapan parkir per jam. Selama ini parkir di basement digratiskan karena didominasi parkir karyawan rumah sakit.
Sementara parkir di depan RSUD masih menerapkan parkir flat. “Sedang dikaji penerapan parkir progresif di RS Sanjiwani,” ucapnya.
Penerapan parkir progresif senyatanya sudah dilakukan di Pura Tirta Empul Tampaksiring dan Goa Gajah. Penerapan parkir progresif bisa diterapkan hanya saja pelanggan atau pengunjung tidak ada karena pandemi.
Saat ini sedang dipersiapkan penerapan parkir progresif di Pasar Sukawati Blok A dan Blok B. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan retribusi parkir progresif.
Made Rai Ridharta menambahkan penerapan parkir perjam di Gianyar masih dikaji pengelolaannya.” Ini apakah swakelola atau kerjasama dengan pihak ketiga, mohon sabar menunggu penerapan parkir perjam masih proses pengkajian,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)