SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali mengamankan enam pemakai narkoba. Keenam tersangka ini diamankan secara maraton selama periode April ini. Penangkapan ini sebagai hasil serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah pemakai yang dicurigai pihak kepolisian. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, karena tak bisa mengelak lagi, setelah dari tangan masing-masing tersangka diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hingga ganja.
Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, Rabu (28/4) saat jumpa pers mengatakan penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Disana, Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan tersangka Gede Eka Tenaya alias Naya (35). Warga Negari ini membawa barang bukti 2 paket kristal bening terbungkus plastik klip. Paket ini diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto dan berat 0,11 gram bruto.
“GT (Gede Tenaya) memperoleh sabu dari seseorang bernama Emon. Uang ditransfer terlebih dahulu. Kemudian GT mendapatkan alamat, dimana sabu itu bisa diambil,” kata Wakapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Willa Jully Nendissa dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana, saat jumpa pers di Lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Mapolres Klungkung.
Penelusuran polisi tak cukup sampai disitu. Wakapolres menerangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni Wayan Sumerta alias Gondam (46). Pedagang asal Bangli ini diamankan di pinggir jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah utara Lapangan Puputan Klungkung. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket kristal bening terbungkus plastik klip, diduga sabu-sabu seberat 0,52 gram bruto.
Usai penangkapan Gondam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung terus melakukan pendalaman, kemudian kembali mengamankan tersangka I Dewa Made Wisnu Taran Ningrat (41). Dari tangan pemuda asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg neto. “Ganja ini didapat dari seseorang di Kota Medan. Dibeli seharga Rp 9 juta, dikirim kepada tersangka lewat JNE. Diakui sengaja memesan dalam jumlah banyak, karena dipakai persediaan untuk konsumsi sendiri selama setahun,” tegasnya.
Setelah Wisnu, polisi kembali menangkap tersangka ke empat, yakni mengamankan tersangka I Gede Darma Suparta alias De Nongan (45). Pemuda asal Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Rendang, Karangasem ini, diamankan bersamaan dengan tersangka Sapuwan alias Wawan (48) warga Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,79 gram bruto.
Sementara satu tersangka lagi, diketahui bernama I Nengah Tresna Yoga alias Unyil (39). Unyil terlibat di dalam persoalan ini, atas pengakuan Gondam yang mengaku kepada polisi menerima barang terlarang itu dari Unyil. Tersangka Unyil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kawan, Bangli. Ia diketahui berkomunikasi dengan Gondam lewat HP yang disita polisi. Unyil pun akhirnya mengakuinya, bahwa narkoba yang didapat Gondam berasal dari dirinya dan rencanannya dikonsumsi bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain pidana penjara, juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Bagiarta/Balipost)