JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 2,5 ton narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan international diungkap jajaran kepolisian RI. Sebanyak 18 orang ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka. “Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton,” kata Kapolri dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/4).
Menurut Kapolri, pemberantasan narkotika menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA. “Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan,” jelas Kapolri.
Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).
Kata Kapolri, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger. (Kmb/Balipost)