DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perbankan, khususnya di Bali memanfaatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Apalagi dengan adanya rencana plafon yang dinaikkan tanpa jaminan.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto, Rabu (28/4) mengatakan, per Desember 2020, 16 bank penyalur KUR di Bali telah menyalurkan KUR sebesar Rp 6,09 triliun, sedangkan targetnya Rp 6,65 triliun. KUR terbanyak disalurkan selama ini pada sektor perdagangan besar dan eceran 33,73%, industri pengolahan (19,08%), pertanian (17,21%), dan masih ada sektor akmamin yang dibiayai perbankan melalui program KUR dengan presentase 12,66%.
NPL KUR tahun 2020 tergolong rendah yaitu 0,03% meskipun juga karena program restrukturisasi dari pemerintah. Tahun 2021, pemerintah meningkatkan target penyaluran KUR di Bali dari Rp 6,65 triliun menjadi Rp 7,12 triliun. Pada Januari 2021, penyaluran KUR di Bali mencapai Rp 484.652.000.000 dan Februari 2020 Rp 619.761.000.000, sehingga total penyaluran KUR di Bali Rp 1,10 triliun. Sektor yang dominan dibiayai yaitu perdagangan besar dan eceran 39,57%, pertanian 18,24%, industri pengolahan 15,55%, akmamin 9,58%.
OJK berharap pada bank penyalur KUR agar mengoptimalkan program KUR ini sebagai fungsi intermediasi kepada sektor kredit mikro untuk meningkatkan inklusi keuangan di Bali maupun nasional. Dalam mengakselerasi program KUR, OJK juga telah memiliki website satu pintu yaitu KURBali.com untuk memudahkan pengusaha kecil mengakses informasi terkait program KUR di masing–masing bank penyalur dan dapat mengajukan permohonan kredit.
Dalam website ini juga dapat memantau status pengajuan dan simulasi kredit. OJK KR 8 juga berhasil membawa websitenya, OJKBali.com untuk diadopsi TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) secara nasional sehingga percepatan akses keuangan Bali bisa menjadi percontohan nasional.
Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana Prof. Wayan Ramantha mengatakan, selama ini KUR cukup efektif membantu pengembangan UMKM karena bunga yang dikenakan hanya 6% per tahun. Dalam kondisi pandemi ini, jika plafon ditingkatkan menjadi Rp 100 juta, bagi UMKM akan sangat bermanfaat. Apalagi saat ekonomi belum pulih. Dengan demikian biaya dana yang mereka gunakan akan semakin murah.
KUR adalah langkah positif yang merupakan stimulus bagi UMKM bisa bertahan dengan biaya bunga yang lebih murah dan plafon yang lebih tinggi. Pemanfaatan KUR juga efektif untuk pengembangan usaha UMKM.
Program KUR juga berkorelasi dengan peningkatan volume usaha pelaku UMKM. Meski banyak faktor yang mempengaruhi volume usaha, namun KUR dinilai juga berkontribusi terhadap volume usaha. “Tidak bisa diklaim peningkatan jumlah UMKM karena program KUR. Yang jelas program KUR ini akan merangsang tumbuhnya UMKM-UMKM baru, karena biasanya orang sulit menjadi pengusaha baru, salah satu kendalanya adalah modal. Kalaupun usahanya layak dibiayai, kendala lainnya adalah agunan. Sekarang dengan bebas agunan, bagi mereka yang merencanakan untuk usaha pasti bisa jalan,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)