Tersangka kasus pembunuhan pedagang di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng memperagakan adegan dalam rekonstruksi Jumat (29/4). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan Pendes, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kamis (29/4). Dari rekonstruksi ini, tersangka YJ alias Yoni (29) asal Bojonegoro memperagakan sebanyak 45 adegan.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan usai rekonstruksi mengatakan, penyidik menyusun daftar adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari rentetan adegan itu, tersangka memperagakan dengan lancar dan semua sesuai keterangan penyelidikan.

Dengan demikian, dari kasus ini, murni tersangka sendiri yang melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban Ketut Mintaning alias Bu Mintan meninggal dunia. “Semua adegan murni hasil penyelidikan. Setelah dicocokkan dengan reka ulang sudah cocok dan tidak ada fakta atau bukti tambahan yang harus ditambahkan oleh penyidik,” katanya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Taruna PIP Dilakukan Reka Ulang

Menurut Kapolsek Darma, dari total adegan dalam rekonstruksi itu, mulai adegan ke-9 tersangka mulai kesal dan muncul niat untuk melakukan kekerasan kepada korban. Pada adegan ke-13, pelaku kemudian datang ke lokasi kejadian menemui korban.

Di lokasi kejadian itu, pada adegan ke-26 dan 27, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Karena kekerasan itu, korban akhirnya meninggal dunia. “Puncaknya pada adegan 26 dan 27 itu terjadi penganiayaan dan korban ditemukan meninggal dunia,” katanya.

Baca juga:  Mayat Pedagang dengan Mulut Tersumpal dan Tangan Diikat Gegerkan Penarukan

Dengan hasil rekonstruksi ini, penyidik sekarang tinggal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Gede Suryadilaga mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur niat untuk membunuh korban. Namun, tersangka datang menemui korban karena ingin mengklarifikasi terkait perkataan yang bernada kasar sehingga tersangka merasa terhina.

Baca juga:  Bocah 7 Tahun Disetubuhi Kakeknya Berulang Kali, Diduga Ada Dua Lagi Pelaku

Hanya saja, dalam pertemuan itu terjadi cekcok. Saat itu, tersangka mendorong sampai korban terjatuh. Kepala korban membentur lantai sehingga korban lemas. Panik dengan kondisi itu, tersangka lantas mengambil seprai dan kain kamen untuk mengikat korban agar tidak bisa mengejar dan berteriak minta tolong. “Jadi intinya begitu, dan niat untuk membunuh tidak ada. Tujuan menemui korban untuk mengklarifikasi dan sambil memanyakan dan mengapa korban melakukan penghinaan itu, dan apapun itu nanti fakta dan bukti ini akan kita uji di persidangan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *