DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat jaringan narkoba Medan-Bali, yang beberapa waktu lalu dibongkar BNNP Bali, Kamis (28/4) memasuki tahap tuntutan. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37). Mereka diduga sindikat narkoba berjejaring.
JPU Edy Arta Wijaya dalam sidang secara virtual Kamis siang kemudian menuntut keduanya dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurunga.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, I Wayan Toya Arnawa dan I Nyoman Parma, langsung menyampaikan pembelaan secara tulis. Pada intinya, terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berusia relatif muda sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki dirinya.
Sebelumnya dalam rilis BNNP dan dakwaan pihak kejaksaan, disebutkan bahwa para terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.Saat ditangkap, petugas BNNP Bali menyita sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali. Mereka disebut sering mengedarkan narkotik. Petugas BNNP Bali kemudian penyelidikan dan pemantauan di Klungkung. Awalnya ditangakp Kepek saat membawa paket. Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
Saat dikembangkan, petugas menemukan Aci. Wanita ini ikut diamankan. Petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. (Miasa/Balipost)