Pencuri spesialis tabung gas ditahan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Diah Ratih Suprapti (32) ditangkap aparat. Ia tepergok sedang mencuri tabung elpiji di Gudang Cafe Blue Marlin di Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Kamis (29/4).

Pelaku dibawa ke Polsek Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di 14 TKP di wilayah Kecamatan Kuta dan Denpasar.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira menyampaikan, pada Kamis pukul 06.30 WITA, Kadek Boy Sagita (34) diberi tahu warga melihat pelaku mengendarai sepeda motor hendak mengambil tabung gas di dalam gudang Cafe Blue Marlin, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta. Karena tepergok, pelaku langsung kabur.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

Boy lalu mengecek ke dalam gudang, ternyata enam buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hilang. “Pelapor (Boy) menuju Kantor Jaga Baya untuk melaporkan kejadian itu. Ternyata pelaku sudah diamankan. Pelaku mengaku mengambil enam tabung gas milik tersebut dan sudah dijual,” ujarnya.

Kronologis penangkapan, kata Kompol Gatra, pukul 07.30 WITA saat Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian mendapat informasi dari masyarakat ada seorang perempuan dicurigai akan melakukan pencurian tabung gas di Warung Sari Rahayu, Jalan Anggarkasih, Kedonganan. Polisi langsung ke TKP dan mengamankan pelaku saat membawa empat tabung 3 kilogram.

Baca juga:  Aniaya Karyawan Restoran, Dua WN Belgia Ditangkap

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sejak Januari 2021 sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di 14 tempat yang berbeda. Semua hasil curian tersebut dijual di warung-warung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama anak-anaknya.

TKP-nya toko di Jalan Raya Kuta, kos-kosan di Jalan Kelan, vila di Jalan Legian, kos-kosan di Jalan Taman Pancing, Denpasar, dagang bakpao di Jalan Nakuka, Kuta, warung lalapan di Jalan Dewi Sri, Jalan Toyaning, Warung Jenggala Denpasar, warung lalapan di Jalan Diponogoro, Denpasar, Warung Sari Rahayu di Jalan Anggarkasih Kedonganan Kuta Badung, gudang Blue Marlin Cafe di Jalan Pantai Kedonganan dan Rumah Makan Lalapan Sambel Hijo di Jalan Toyaning Kedonganan, Badung.

Baca juga:  Belasan IRT di Pengambengan Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik lewat SMS

“Barang bukti yang diamankan sepeda motor, 46 buah tabung gas ukuran 3 kilogram dan enam buah tabung gas ukuran 12 kilogram,” tegas Kompol Gatra. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *