Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose beri ucapan selamat kepada Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis (29/4). Brigjen Sugianyar pun memiliki terobosan-terobosan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman dan pengaruh narkoba.

“Sekarang ini para bandar atau pengedar dimiskinkan. Artinya selain Undang-undang Narkotika, mereka juga dikenakan Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Saya sangat berharap di Bali yang kental dengan kegiatan kearifan lokal bisa bersinergi melalui program Desa Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar Brigjen Sugianyar.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menyampaikan, menangani masalah narkotika di Bali, sesuai dengan tagline dicanangkan Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose yaitu mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba). Program ini, ungkap Brigjen Sugianyar akan dilaksanakan melalui upaya-upaya bersifat hard power, soft power, dan smart power. Yakni melalui Pencegahan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca juga:  BNN Larang Penggunaan Daun Kratom

Di samping itu pihaknya berupaya mengendalikan suplai dengan pemberantasan, penangkapan para bandar dan pengedar. Tidak kalah penting, yakni dari sisi demand atau permintaan melalui upaya-upaya yang sifatnya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan rehabilitasi.

Penanganan narkotika harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai diamanatkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2020. Seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan membuat rencana aksi nasional dalam rangka P4GN.

Baca juga:  Dikukuhkan, Relawan Antinarkoba Desa Pedawa

BNN sebagai leading sector mengkoordinasikan upaya-upaya itu. “Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Oleh karena itu segala upaya yang dilakukan harus sejalan dan bersinergi,” ungkap mantan Kepala BNNP NTB ini.

Mantan Wakapolda Sulteng ini menegaskan, hal tidak kalah penting adalah upaya merehabilitasi pecandu maupun pengguna narkoba. Para pecandu tidak dipidanakan tapi mereka wajib direhabilitasi sesuai yang diamanatkan dalam UU. “Mereka yang ditangkap sebagai pecandu dan pengguna direhabilitasi,” tuturnya.

Baca juga:  Ayah Biologis Bayi Tanpa Tangan Sudah Diketahui, Segera Diperiksa

Pasalnya lapas di Indonesia sudah over kapasitas. Lebih dari 50 persen penghuninya adalah pelaku kasus narkoba.

Oleh karena itu rehabilitasi merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi permintaan narkoba itu sendiri. Namun bagi para bandar dan pengedar harus diberi tindakan tegas. “Untuk ancamannya menurut undang-undang adalah hukuman mati. Saya berharap desa jadi garda terdepan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *