Suasana persidangan virtual kasus oknum polisi melakukan pemerasan dan pengancaman, Kamis (29/4). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan pemerasan pekerja seks komersial (PSK) online, kembali disidangkan Kamis (29/4/). Terdakwanya adalah oknum polisi berinisial RC dan warga sipil berinisial SL.

JPU Bagus Putra di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara menghadirkan saksi korban berinisial M dan juga saksi penghuni penghuni kos dilokasi kejadian di bilangan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Saat memberikan keterangan menjadi saksi korban, M menceritakan ikhwal kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi, hingga dia mengaku juga sempat disetubuhi setelah tamunya keluar kamar.

Baca juga:  Sidang di PN Denpasar Ditunda 2 Pekan, Ini Pengecualiannya

Namun terdakwa di depan persidangan secara virtual itu membantah beberapa keterangan korban. Khususnya saat terdakwa RC disebut minta “jatah ranjang” ke PSK itu.

Dalam persidangan, M mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan, dia digerebek oleh terdakwa yang bertugas di Polda Bali. Saat itu oknum polisi itu mengambil iPhone korban dan minta tebusan Rp 1,5 juta.

Jika tidak mau, akan dibawa ke Kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa RC. “Saat itu Pak ….(RC) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut,” kata korban dalam kesaksiannya.

Baca juga:  HUT ke-22, Radio Genta Gelar Donor Darah di Wantilan Bali TV

Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan. Namun keterangan korban soal terdakwa minta jatah bersetubuh itu dibantah oleh RC. Yang diakui terdakwa adalah minta uang.

Kasus dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Korban saat itu didampingi kuasa hukumnya Charlie Usfunan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *