DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mendapat kebijakan khusus dalam menggerakkan perekonomian Bali, terutama bagi pelaku usaha perlu diperjuangkan semua pihak. Termasuk, Kadin, Perbarindo, Pemda Bali dan OJK Kantor Regional VIII.
Praktisi keuangan, I Made Arya Amitaba, belum lama ini mengatakan, lembaga jasa keuangan (LJK), khususnya BPR, siap membantu pelaku usaha di Bali untuk menyongsong era new normal menuju kebangkitan ekonomi Bali. Ia pun menyadari kesulitan yang dihadapi pelaku usaha di Bali yang mayoritas berkecimpung di sektor pariwisata dan turunannya.
Ia menilai POJK 48 /2020 tidak cukup membantu pengusaha di Bali. “Memang ini menjadi PR bersama. Tidak hanya dari asosiasi Perbarindo tapi juga dari Pemda Bali karena kondisi Bali beda dengan provinsi lain,” ujarnya.
Sama halnya dengan kejadian gempa di Yogyakarta beberapa tahun silam, mendapat kebijakan khusus dari otoritas keuangan di sana. Sementara pandemi COVID-19 ini berdampak signifikan pada pariwisata di Bali serta usaha turunannya. Maka relaksasi OJK harus memberikan suatu keleluasaan bagi BPR di Bali.
Menurutnya, semestinya ada relaksasi yang berbeda dengan daerah lain. Oleh karena itu ia berharap melalui Perbarindo, Kadin, Pemda dan OJK KR 8 dapat memperjuangkan agar relaksasi POJK di Bali lebih khusus.
BPR siap untuk membantu pelaku usaha di Bali. Apalagi dengan adanya kebijakan pusat yang diarahkan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi Bali. “Oleh karena itu, pemerintah pusat agar tetap mem-back up perekonomian Bali serta dukungan LJK seperti BPR. Ini perlu yang disiapkan dan antisipasi menuju kebangkitan ekonomi Bali. Sinergi dan penguatan LJK diperlukan menyongsong era baru perekonomian daerah,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)