MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta mengungkap kasus penggelapan modus baru, Jumat (30/4). Pelakunya, Edy Purnawan (40) asal Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap di minimarket, Jalan Uluwatu, Kuta Selatan. Modusnya, pelaku mengincar wanita yang dikenal lewat aplikasi Tantan, lalu diajak jalan-jalan dan membawa kabur HP milik korban.
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Gatra, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Sabtu (1/5) menyampaikan, salah satu korbannya, Anisa asal Probolinggo, Jawa Timur dan tinggal di Jalan Lingkar Timur Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan. Hasil pemeriksaan korban, sekitar dua minggu lalu korban kenalan dengan pelaku lewat aplikasi Tantan.
Selanjutnya pada Rabu (28/4) pukul 12.00 WITA, pelaku datang ke kos korban dan mengajak jalan-jalan. Sesampainya di Pantai Kuta, korban disuruh menaruh HPnya di tas pelaku.
Alasan agar tidak pecah. Korban lalu mengambil HP-nya dan ditaruh di tas pelaku.
“Puas di Pantai Kuta, korban diajak jalan-jalan ke Patung Kuda, Tuban,” ujar Iptu Yudhistira.
Pukul 16.00 WITA pelaku bilang mau beli camilan dan korban disuruh menunggu di sana. Setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak balik.
Saat korban mencari ke tempat parkir, ternyata motor tidak ada. Saat itu korban baru sadar dikibuli pelaku dan melapor kejadian itu ke Polsek Kuta.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian bersama anggotanya melakukan pengejaran. Alhasil pelaku berhasil ditangkap di minimarket, Jalan Uluwatu, Kuta Selatan.
Saat diinterogasi, pelaku HP milik korban sudah dijual lewat online. Uangnya dipakai bayar kos dan biaya hidup sehari-hari. “Hasil pengembangan kasus ini, korbannya ada tiga orang dan modusnya sama,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)