Ilustrasi. (BP/dok)

SURABAYA, BALIPOST.com – Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya ditangkap karena kasus narkoba. Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir, Sabtu (1/5).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menyatakan ada lima oknum anggotanya yang bertugas di Satresnarkoba ditangkap terkait kasus narkoba. “Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April,” ujarnya.

Baca juga:  Kuasai 9,22 Gram Sabu, Dihukum 10 Tahun Penjara

Dia menyebut dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS. Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.

“Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS,” ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kombes Pol Isir mengatakan dalam penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur itu mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

Baca juga:  Ratusan Personel Polda Dites Urine

”Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ucapnya.

Kombes Pol Isir memastikan lima anggotanya tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi, selain juga dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menoleransi oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba,” katanya menegaskan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Jalan-jalan Bawa Sabu, Warga Sidemen Diringkus Polres Klungkung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *