MANGUPURA, BALIPOST.com – Maskapai Singapore Airlines direncanakan mulai membuka penerbangan ke Bali pada 4 Mei 2021. Persiapan mulainya penerbangan ini bahkan sudah dibahas secara serius, termasuk pengaturan untuk para penumpangnya yang harus menjalani tes PCR dua kali dan karantina 5 hari.
Namun, kabar terbaru, Minggu (2/5), penerbangan perdana ini kemungkinan besar ditunda. Pembatalan ini dikarenakan hingga kini Bandara I Gusti Ngurah Rai belum ditetapkan sebagai entry point penerbangan internasional, baik untuk WNA maupun untuk WNI yang berstatus pekerja migran Indonesia (PMI).
Saat ini, pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya diperbolehkan di 4 bandara internasional yang sudah ditunjuk. Yakni Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta Cengkareng, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional Juanda dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Pintu masuk ini dikecualikan, untuk penerbangan kargo. Jenis ini masih diperbolehkan di luar 4 bandara tersebut sesuai ketentuan.
Plt. Kantor Otban IV, Noviansyah dikonfirmasi Minggu (2/5) mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pusat. Pasalnya untuk kebijakan pembatalan, semua tergantung dari pemerintah pusat.
Ini, kata dia masih dalam pembahasan. “Keputusan secara resmi kami belum dapat. Itu kan pusat yang memutuskan, kita masih menunggu,” katanya.
Keputusan penundaan inaugural flight Singapore Airlines pada 4 Mei di Bandara Ngurah Rai ini juga merujuk Surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/II/1084/2021 Tanggal 28 April 2021. Juga hasil dari koordinasi Kantor Otban IV dengan DGCA.
Pertimbangan pengambilan keputusan tersebut yakni meningkatnya kasus terpapar Covid-19 beberapa negara, seperti India, Pakistan, Philipina secara signifikan.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya, pemerintah menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada. Juga pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis COVID-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.
Dilakukan juga pembatasan cakupan penggunaan pintu masuk bagi WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Yaitu TPI Bandar Soekarno -Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandar Kualanamu di Medan, Bandara Sam Ratulangi di Manado. Lalu jalur laut, di TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. (Yudi Karnaedi/balipost)