Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana operasi penerbangan Singapore Airlines dengan Nomor Pesawat SQ944/945 type B738-NG rute Singapura-Denpasar-Singapura seminggu 2 kali mulai Selasa (4/5), ditunda. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa membenarkan, Minggu (2/5) saat diminta konfirmasi.

Ia mengaku menerima informasi pembatalan tersebut, Sabtu (1/5). Menurutnya, alasan pembatalan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 dari India ke Indonesia, dan Bali pada khusunya yang sulit terdeteksi.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima banyak warga India sempat berlibur ke Singapura. “Tujuan pembatalan penerbangan SQ944/945 ke Bali karena Pemerintah tidak ingin varian baru Covid-19 dari India masuk ke Bali. Sebab, varian baru ini sulit terdeteksi,” ujar Putu Astawa.

Baca juga:  Hasil Tes Lanjutan Pasutri WNA di BRSU Tabanan Keluar

Meskipun berbagai persiapan protokol kesehatan (Prokes) penyambutan SQ944/945 telah dilakukan, pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan kedatangan Singapore Airlines tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini bagaimana mencegah agar varian baru COVID-19 tidak masuk ke Indonesia, dan Bali pada khususnya.

Sebab, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan penyebaran COVID-19 agar kehidupan new normal bisa terwujud untuk pemulihan ekonomi dan pariwisata Bali.

Seperti diketahui, pertimbangan pengambilan keputusan ini, karena meningkatnya kasus terpapar COVID-19, seperti di India, Pakistan, dan Filipina secara signifikan. Selain itu, keputusan pembatalan ini juga merujuk Surat Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/II/1084/2021 Tanggal 28 April 2021 dan hasil dari koordinasi Kantor Otban IV dengan DGCA.

Baca juga:  Lagi, Gempa Tektonik Guncang Karangasem

Pembatalan ini akan berlaku sampai ada keputusan penambahan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai entry point penerbangan internasional baik untuk WNA maupun untuk WNI yang status PMI.

Saat ini, untuk Pintu Masuk (Entry Point) bagi PPLN hanya diperbolehkan di 4 bandara internasional yang sudah ditunjuk. Yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional Juanda dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Namun dikecualikan, untuk penerbangan Internasional kargo masih diperbolehkan di luar 4 bandara tersebut sesuai ketentuan. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Aktivitas Kegempaan di Pesisir Jawa Meningkat Signifikan
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kalian kebanyakan ngomong, itu sebapnya. Kerja kerja kerja jangan kebanyakan ngomong.dengar pak JOKOWI,selalu bilang kerja kerja kerja, jangan kayak si ANIES ngomong ame ngeles aje bisanya😜😜😜😜😜

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *