DENPASAR, BALIPOST.com – Larangan mudik oleh pemerintah pusat menjadi atensi jajaran instansi terkait di daerah. Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Dishub Denpasar melakukan pemantauan melalui pos-pos yang dibuat terkait adanya pelarangan mudik 6-17 Mei. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Senin (3/5), mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan otobus yang melanggar.
Dikatakan, bagi yang melanggar, bisa dikenai sanksi tilang hingga administrasi. Ia mengutarakan jelang Idul Fitri tahun ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan arus mudik, meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah pusat.
Bahkan, pihaknya akan membuat posko di Terminal Ubung, Sanur, serta Umaanyar bekerjasama dengan kepolisian. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan para operator PO untuk persiapan arus mudik kali ini. “Kami akan pantau terus bersama dengan pihak kepolisian di Pos Umaanyar,” ujar Sriawan.
Sriawan mengatakan, pengawasan tersebut bukan saja pada saat mudik, namun yang lebih penting adalah ketika arus balik tiba. Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak desa/lurah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan arus balik.
Terutama terkait penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Karena dari hasil tahun lalu, terjadi peningkatan kasus COVID-19 pasca arus balik tiba. “Ini kami tekankan bersama-sama dengan aparat di desa agar lebih memperhatikan prokes,” ujarnya.
Dikatakan, di masa pengetatan arus mudik, yakni mulai dari 22 April sampai 5 Mei pihaknya sudah melakukan inspeksi ke sejumlah operator PO di Denpasar. Seperti PO PT Masions Trans, Suya Bali, Madu Kisma, Sandat Bali serta Gunung Harta.
Pihaknya berharap agar semua PO mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik tahun ini. “Dalam inspeksi tersebut kami melibatkan instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, Organda, serta yang lainnya,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)