Empat ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana beberapa waktu lalu dilepasliarkan di Pantai Perancak. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Empat ekor penyu Hijau yang diamankan Polres Jembrana barang bukti kasus kepemilikan satwa dilindungi akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Senin (3/5). Penyu yang hendak dijual oleh tersangka SA (39) asal Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, itu sebelumnya menjalani observasi selama 16 hari di konservasi penyu Kurma Asih di Desa Perancak. Setelah dinyatakan sehat, empat ekor penyu itu dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Pelepasliaran penyu ini juga disaksikan dari Polres Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, BKSDA Provinsi Bali dan Pengadilan Negeri Negara.

Baca juga:  Sterilisasi Lokasi IMF-WB Mulai Dilakukan

Kasubag Tata Usaha BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto mengatakan upaya pengawasan penyelundupan satwa dilindungi termasuk Penyu ke Bali terus dilakukan. Polres Jembrana yang sudah berhasil menggagalkan penyelundupan Penyu ini merupakan langkah yang bagus. Pihaknya mengharapkan sinergi bersama dalam mengawasi upaya penyelundupan satwa dilindungi ini terus berlanjut. Disebutkannya, tren kasus penyelundupan Penyu dua tahun terakhir sejatinya mengalami penurunan. “Ini merupakan kasus pertama di tahun 2021, semoga di tahun ini tidak lagi penyelundupan seperti ini di Bali,” terangnya.

Baca juga:  Posko Tanah Ampo Terima Pengembalian Beras 23 Ton

Kordinator Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih Perancak I Wayan Anom Astika menyebutkan dari pengecekan dan observasi tim dokter hewan keempat penyu yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan satwa dilindungi sudah dalam kondisi sehat dan siap dilepaskan. Sejumlah luka di badan penyu sudah bisa diobati dan bukan merupakan luka yang serius. Seperti diberitakan sebelumnya, empat ekor penyu dewasa ini pada Minggu (18/4/2021) lalu diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana dari rumah warga di Pebuahan, Desa Banyubiru. Penyu ini dibeli dari nelayan asal Jawa oleh SA (39) seharga Rp 2 juta. Rencananya penyu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kasus ini masih ditangani Reskrim Polres Jembrana. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Delfi Trimariono mengungkapkan kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejari Jembrana dan dari kepolisian baru menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pekan lalu. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Di Tengah Pandemi, Budidaya Rumput Laut Berkembang Pesat di Lembongan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *