AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Karangasem telah mengajukan tiga sanksi untuk Kasek SDN 4 Tulemben, Kecamatan Kubu, I Wayan Kanca. Ia diketahui mendukung salah satu paslon bupati pada Pilkada.
Kepala BPKSDM, I Gusti Rinceg, Senin (3/5) mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan tiga sanksi untuk Kasek SDN 4 Tulamben, yakni penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. “Ketiga sanksi yang telah diajukan itu tinggal dibuatkan SK oleh Bupati I Gede Dana. Kami tidak tahu, saksi mana akan dikenakan, karena semuanya keputusannya ada di tangan bupati,” ujarnya.
Sebelum mengeluarkan usulan sanksi tersebut, Tim Penegakan Disiplin ASN telah mengkaji rekomendasi KASN dan sudah memanggil yang bersangkutan. Surat Keputusan terhadap sanksi ini paking lambat per tanggal 10 Mei sudah dikeluarkan Bupati selaku kepala pemerintahan sekaligus sebagai pembina ASN yang ada di Karangasem.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, mengaku kalau pihaknya juga telah menerima surat tembusan rokomendasi KASN terhadap sanksi Kanca terkait ketidaknetralannya sebagai ASN dalam Pilkada lalu. “Tebusan Rekomendasi KASN, kalau Kanca dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN,” katanya. (Eka Parananda/balipost)