DENPASAR, BALIPOST.com – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang selama ini masuk kategori World Best Airport (WBA) ternyata tidak menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini, dipertanyakan Pengamat Pariwisata Bali, Puspa Negara.
Ia mengatakan kebijakan ini sungguh keterlaluan. Sebab, masyarakat Bali, terutama di sejumlah destinasi wisata, kondisinya sudah mati suri, bahkan sudah “ambyar.”
Dalam peraturan bagi PPLN sesuai Surat Dirjen P2P Kementerian kesehatan Nomor SR.03.04/11/ 1084/2021 tanggal 28 April 2021 dan hasil koordinasi Kantor Otban IV dengan DGCA, pintu masuk (entry point) bagi PPLN hanya diperbolehkan di 4 bandara internasional, yakni Cengkareng, Kualanamu, Juanda dan Manado.
Sedangkan Bandara Ngurah Rai tidak termasuk di dalamnya, meskipun untuk cargo masih dibolehkan. Kebijakan ini menurutnya sangat tidak masuk logika.
Dia melihat justru aneh Bandara Kualanamu yang mengalami permasalahan alat tes antigen bekas justru menjadi salah satu pintu masuk PPLN. “Oleh karena itu saya atas nama masyarakat pariwisata Bali memohon kepada Presiden, Menteri Parekraf, Menteri Kesehatan, Menteri perhubungan, Otban, Satgas COVID-19 pusat untuk bisa menyatakan alasan atau tolok ukur yang digunakan dalam membuka keempat bandara tersebut,” sentil Puspanegara, Senin (3/5). (Yudi Karnaedi/balipost)