hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung membuka Pos Komando (Posko) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak THR pekerja/buruh benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Kepala Dinas Perinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi, Senin (3/5) mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  “Iya.. kami sudah buat Posko (THR –red) tempatnya di Dinas Perinaker. Posko sudah dibuka sejak 12 April, jadi posko THR ini bisa dimanfaatkan para pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Cairkan THR dan Gaji ke-13 100 Persen, Bupati Tamba Syaratkan Pegawai Kerja Keras

Sejak dibuka 12 April, kata IB Oka Dirga pihaknya baru menerima satu pengaduan. Pengaduan yang masuk adalah terkait penegasan hak THR yang diperoleh.

Berdasarkan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. “Sampai saat ini hanya ada satu dan sudah fasilitas, karena hanya menegaskan saja (terkait THR –red) dan sudah kami tangani,” katanya.

Baca juga:  Soal Kasus Gratifikasi Dewa Puspaka, Kejati Sebut Sudah Periksa Pemberi

Dijelaskan, besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

“THR juga diberikan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Baju Milik I Gusti Ngurah Rai hingga Koran Perjuangan Dipamerkan di Bajra Sandhi

Dikatakan, bagi perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, pastinya paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegasnya seraya mengungkapkan perusahaan juga harus menunjukkan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *