Airlangga Hartarto. (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akhirnya merealisasikan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta. Plafon dari KUR tanpa jaminan ini sebelumnya hanya Rp 50 juta.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (4/5), kenaikan plafon KUR tanpa jaminan ini untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM. “Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan, yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Memko Airlangga mengatakan skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga:  Dua Hari Jumlah Kasus COVID-19 Harian Nasional Terus Turun, Hari Ini Kembali Naik di Atas 4.000

Pemerintah, lanjut dia, juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya diberikan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Dalam kesempatan ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021. “Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” kata Menko Airlangga.

Untuk kebijakan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp 4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp 7,84 triliun.

Baca juga:  Pemkab Tabanan Mulai Longgarkan Pembatasan Kegiatan Ekonomi

Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp 253 triliun, menjadi Rp 285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” kata Menko Airlangga.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

Sementara itu pemerintah mencatat realisasi penyaluran KUR hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp 82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp 253 triliun. KUR tersebut telah diberikan kepada 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp 252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) hanya sebesar 0,71 persen.

Baca juga:  Kembali Digelar, BDF ke-15 Angkat Tema Kepemimpinan dan Solidaritas

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) terkait realisasi KUR selama pandemi, tambahan subsidi bunga KUR hingga akhir Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur sebesar Rp 186,5 triliun. Kemudian realisasi penundaan angsuran pokok sampai 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan debet Rp 70,53 triliun.

Selanjutnya relaksasi KUR hingga 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan debet Rp 47,51 triliun dan penambahan limit plafon diberikan kepada 16 debitur dengan debet Rp 2,49 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *