Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Oknum pensiunan guru Sekolah Dasar (SD), terdakwa NS dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Pria berusia 67 tahun ini oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Diduga aksi bejat itu dilakukan saat korban sedang menerima les pelajaran.

Atas perbuatannya, terdakwa oleh JPU terdakwa dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Gunakan Nama dan Alamat Fiktif di Ubud, Paket Hasish Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

Selain menuntut 12 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa pidana denda Rp 1 miliar, subside tiga bulan.

Informasi di pengadilan, aksi terdakwa dilakukan di  Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *