Mut Zaini. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST. com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja mengusulkan permohonan masa pengurangan penahanan (remisi) serangkaian Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021. Sebanyak 29 orang narapidana (napi) beragama Islam diusulkan akan menerima menerima remisi tersebut. Dari 29 orang napi diusulkan menerima remisi ini, 27 orang laki-laki dan 2 orang napi perempuan.

Kepala Lapas Kelas (Kalapas) II-B Singaraja, Mut Zaini Selasa (4/5) kemarin mengatakan, Sebanrnya, ada 48 orang napi beragama Islam yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-B Singaraja. Hanya saja, ada 19 orang lainnya belum bisa diusulkan menerima resmisi karena mereka masih berstatus tahanan dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Ini, Proyek-proyek DAK di Bali Ditunda Karena COVID-19

Para napi calon penerima resmisi ini terlibat berbagai kasus pidana. Sebanyak 16 orang napi dari pidana umum (pidum), dan sisanya 13 orang napi adalah dengan kasus pidana khusus (pidsus). Syarat mendapatkan remisi bagi napi, mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, para napi berkelakuan baik selama menjalani penahanan. Napi, bersangkutan menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung mulai ditahan. “Baru sebatas usulan, untuk Surat Keputusan (SK) nanti menjelang hari H,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Bali Bertemu Dua Paslon Pilgub Bali, Ini 5 Persoalan yang Dilontarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *