JAKARTA, BALIPOST.com – Berbagai kebijakan dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 saat Idul Fitri terus dilakukan pemerintah. Termasuk mengatur soal pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (4/5), menegaskan bahwa warga di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. “Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja,” katanya.
Ia pun menyebut, Shalat Id secara berjamaah hanya dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri.
Selain itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan menaati protokol kesehatan. Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.
Masjid juga bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khotbah secara virtual. Tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.
Wiku mengatakan bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.
“Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup,” sarannya. (Diah Dewi/balipost)