NEGARA, BALIPOST.com – Pos Penyekatan di Cekik, Gilimanuk, mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WITA, Kamis (6/5). Dari pengamatan, para pemudik, baik berkendara motor maupun mobil termasuk penumpang bus dan travel dicegat di pertigaan Cekik.
Petugas gabungan dari Polres, Dishub dan TNI langsung meminta warga putar balik sehingga tidak sampai masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa sebelumnya mengungkapkan dengan diberlakukannya Pos Penyekatan, saat itu juga Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional terkait larangan mudik diberlakukan.
Seluruh pemudik diminta kembali termasuk kendaraan. Apabila ada kendaraan umum (bus atau travel) yang nekat membawa pemudik maka penumpang diminta kembali. Bahkan apabila travel bodong, maka kendaraan akan ditahan.
Untuk kendaraan barang masih diperbolehkan melintas, baik masuk maupun ke luar Bali.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelabuhan Gilimanuk yang mulai ditutup untuk pemudik pada jadwal yang sama mulai memberlakukan pemeriksaan ketat. Petugas menghentikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan dan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan pengguna kendaraan, termasuk hasil pemeriksaan yang menunjukkan yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran pejabat kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek pemeriksaan terhadap pengguna pelayanan Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (5/5) malam hingga Kamis dini hari. “Tidak diperkenankan masuk Bali bila tidak mempunyai alasan yang khusus, seperti tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas di Bali, atau ada keluarga meninggal dunia,” kata Bupati Tamba.
Selama Bupati melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan. “Hasil pengecekan ada warga 400 yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose ataupun rapid tes antigen, semuanya negatif,” kata Bupati.
Bupati mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei. Pemerintah memberlakukan larangan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19. (Surya Dharma/balipost)