Bupati Karangasem I Gede Dana mengecek personil dalam Apel Operasi Ketupat Agung 2021 di Lapangan Tanah Aron Amlapura Rabu (5/5). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah bakal memperlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hidjriah yang dimulai diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang. Terkait hal itu, Polres Karangasem membentuk dua pos penyekatan larangan mudik tersebut.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini usai gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2021, pada Rabu (5/5) mengungkapkan, dalam upaya mengamankan proses larangan mudik, pihaknya melibatkan sebanyak 600 personil, mulai dari Polri, TNI, Dishub, Basarnas, BPBD dan pecalang. “Mereka nantinya bakal disebar di sejumlah titik untuk melakukan pengamanan,” ucapnya.

Baca juga:  Jaksa Tak Persoalkan, Novanto Pikir-pikir

Suartini menambakan, pihaknya juga telah membangun dua pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas musik serangkaian Idul Fitri. Dua pos penyekatan itu dibangun di perbatasan Klungkung-Karangasem, tepatnya di Wates Yeh Malet dan areal Pelabuhan Padangbai, yakni di depan Polsek Padangbai

“Selain melakukan penyekatan, kita juga melakukan pengamanan di jalur-jalur tikus. Karena selama ini jalur-jalur tersebut sering sekali dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran,” jelasnya.

Baca juga:  Lebaran, Kapal Hanya Diizinkan Angkut Barang

Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengimbau supaya tidak ada masyarakat mudik tahun ini sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah. Termasuk tidak mencuri start mudik. “Kami berharap himbauan ini bisa diikuti oleh masyarakat. Karena mudik sangat rentan memicu terjadinya penyebaran COVID-19 karena mobilitas masyarakat yang cukup banyak,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *