Albadi Roberto. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – WN Italia yang ditemukan menggelandang di kawasan Kuta pada Rabu (5/5) saat ini sudah ditempatkan di rumah Detensi Ngurah Rai. Pria bernama HR Albadi Roberto, kini menunggu proses pendeportasian.

Albadi yang sudah hampir setahun hidup menggelandang akibat kehabisan bekal ini diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tak hanya itu, dari sisi keimigrasian, Albadi juga menyalahgunakan izin tinggal.

Baca juga:  Karena Ini, Gudang Rongsokan di Desa Adat Gelgel Dibongkar

Pasalnya izin tinggal yang dimilikinya sudah habis setahun lalu.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, I Putu Suhendra Tresnadita, Kamis (6/5), saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pihaknya mengatakan Albadi sudah ditempatkan di Rumah Detensi sambil menunggu tiket pesawat untuk memulangkannya.

Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini dalam  kondisi baik. Bahkan pihak Konsulat sudah sempat datang mengunjungi.

Dikatakan Suhendra, terkait langkah yang diambil pihak Imigrasi, konsulat sangat mendukung. Demi menegakkan aturan di Indonesia. “Pihak konsulat sudah sempat datang. Bahkan apa yang kita lakukan (deportasi-red) sangat didukung,” katanya.

Baca juga:  "Overstay" Dua Tahun, Wanita Jepang Dipulangkan

Dijelaskan Suhendra, dari keterangan yang diperoleh, Albadi ini sebelumnya ke Bali untuk berlibur. Karena kehabisan bekal, serta akibat pandemi, akhirnya dia menggelandang karena tidak bisa lagi bayar hotel.

Seperti diberitakan sebelumnya WN Italia, ditemukan menggelandang di kawasan Kuta, Rabu (5/5). Bahkan bule Italia dengan penampilan urakan ini kerap meminta-minta di wilayah Kuta.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP BKO Kuta dengan mengamankan untuk diserahkan ke pihak Imigrasi. Danru Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika, mengatakan keberadaan bule itu dikeluhkan penyewa toko tempat ia biasa tidur.

Baca juga:  Kebutuhan Listrik di Badung Selatan Meningkat, PLN Siapkan SKTT 150 KV

Karena aktivitasnya dinilai cukup mengganggu dan sering meminta-minta. Terlebih si pengontrak toko tempat bule tidur itu sempat diminta memindahkan barangnya, sehingga ia bisa dengan leluasa memanfaatkan tempat itu. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *