Oknum pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gemamatra Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu ditahan. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST. com –  Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan oknum pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gemamatra Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu. Oknum yang berinsial INJ ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil pengelolaan bumdes untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa Kamis (6/5) kemarin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini mencuat sejak 3 tahun silam. Sejak kasus ini ditangani penyidik penyidik pidsus menetapkan INJ sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Hanya saja, yang bersangkutan pada saat itu tidak ditahan.
Penyidikan kasus ini sempat mandek karena menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).

Dari perhitungan BPKP, dari kasus ini potensi kergian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 250.700.675. Sejak kasus ini diselidiki kemudian dinaikkan menjadi penyidikan, dan penetapan tersangka, yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang didiuga dikorupsi melalui aparat desa setempat sekitar Rp 44 juta. “Kasusnya bergulir ssejak 3 tahun yang lalu. Memang lambat karena kalau BAP sudah lama jadi, namun pehitungan dari BPKP lama, jadi BAP sudah lengkap alias P-21 pehitungan kerugina sudah ditertbitkan. Hari ini dilakukan pelimpahan Bap penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menahan yang bersangkutan dalam 20 tahun kedepan,” katanya.

Baca juga:  Koster : Dibenci dan Dicinta, Itu Lah Hidup

Menurut Kasi Intelejen Jayalantara, kronologis kasus dugaan tipikor ini berawal ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengucurkan dana Gerbang Sadu sebesar Rp 1,02 miliar untuk Desa Pucak Sari. Dana itu dikelola oleh Bumdes dengan rincian, Rp 400 juta untuk modal usaha pertokoan. Sisanya, Rp 400 juta untuk simpan pinjam, Rp 200 juta untuk membangun gedung kantor bumdes, dan Rp 20 juta untuk biaya oprasional.

Setelah beroperasi, tahun 2013 yang lalu pengurus bumdes ini mampu mengelola unit usahanya dengan baik. Memasuki tahun 2015 yang lalu mulai muncul persoalan. Dari sana kemudian warga curiga terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana. Kondisi ini ditindaklanjuti oleh penyidik pidsus dan menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka INJ.

Baca juga:  Pengelola Monkey Forest Ubud Beri Update Terakhir, Ini Jumlah Korban Tertimpa Pohon dan Kondisinya

Modus operandi yang dilakukan tersangka INJ adalah menggunakan dana hasil pengelolaan unit usaha simpan pinjam dan unit pertokoan yang dikelola oleh bumdes. Dengan kewenangannya selaku pengelola bumdes, tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingannya pribadi. “Modusnya penggunaan dana hasil usaha bumdes, dan dana itu menurut keterangan tersangka untuk sementara digunakan untuk kepentingannya sendiri. Ini bisa saja berkembang, dan tergantung nanti pembuktian di persidangan bisa saja terungkap pemakaian dana yang disalahgunakan itu,” tegasnya.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan primer tersangka INJ melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan paling banyak denda Rp 1 miliyar.

Baca juga:  Tembok Penyengker di SMAN 1 Mendoyo Roboh

Sedangkan dakwaan subsider tersangka INJ melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara kuasa hukum tersangka, Gede Adi Sariasa mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari seluruh materi dakwaan penyidik. Upaya hukum lanjutan dengan penangguhan penahanan belum dilakukan karena masih berunding dengan kliennya. “Kami masih mempelajari dan upaya hukum lain kami masih berunding dengan klien kami,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *