DENPASAR, BALIPOST.com – Peniadaan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei diminta dipatuhi masyarakat. Sebab, aparat gabungan sudah mendirikan pos penyekatan di seluruh perbatasan antardaerah. Demikian ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, dipantau dari Denpasar, Kamis (6/5).
Ia mengatakan seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat. “Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan COVID-19,” kata Wiku.
Ia pun mengingatkan, jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat untuk putar balik. “Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” tegas Wiku.
Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021. Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri.
Ia juga meminta agar para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.
Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.
Bagi, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. “Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual,” sarannya. (Diah Dewi/balipost)