Pelaku pembobol counter handphone di Banyubiru diamankan di Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pembobolan konter handphone di Banyubiru, Kecamatan Negara dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana di Ogan Baru, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/5). Tersangka, Aprianto (34) membobol konter hape dengan cara merusak rolling door menggunakan gunting dan menggasak seluruh handphone yang dipajang.

Akibat tindakan pelaku, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Selain handphone baru, pelaku juga menggasak ponsel second dan belasan jam tangan berbagai merk.

Baca juga:  Tabrak 2 Pedagang, Truk Engkel Masuk Parit dan Sopirnya Kabur

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Jembrana Iptu M. Reza Pranata, Jumat (7/5) mengatakan tersangka diamankan di Palembang setelah Polres berkoordinasi dengan tim Inafis dan anggota Polrestabes Palembang, pada Rabu lalu berhasil membekuk tersangka di rumahnya, Kelurahan Ogan Baru, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah di interogasi tersangka membenarkan telah melakukan pencurian di konter “Perdana Cell” yang terletak di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Selain menguras handphone baru sebanyak sembilan unit, juga 16 handphone second (tanpa kotak) serta 12 unit jam tangan.

Baca juga:  Curanmor Diungkap, ABK hingga Karyawan Sablon Ditangkap

Polisi mengamankan barang bukti sisa barang curian di antaranya dua unit handphone merk OPPO dan Redmi. Enam unit jam tangan dan satu sepeda motor DK 5059 WQ. “Barang hasil curian dijual tersangka untuk keperluan sehari-hari dan lari ke Palembang, yang kita amankan sisanya berikut sepeda motor yang digunakan pelaku, ” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang memang asal Palembang ini di Jembrana tinggal di rumah kerabatnya dan bekerja nelayan. Namun pendapatan dari nelayan tidak mencukupi kebutuhannya sehingga pelaku nekat membobol counter pada Rabu (24/3/2021) pagi sekitar pukul 03.00 WITA. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *