Made Rentin. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali berdasarkan data mingguan Satgas Penanganan COVID-19 per 2 Mei 2021, masih terdiri dari zona merah dan orange. Rinciannya 8 zona orange dan 1 zona merah.

Delapan zona orange adalah Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Sedangkan 1 zona merah adalah Buleleng.

Terkait itu, karena sampai saat ini Bali masih berada di zona risiko sedang dengan dominasi orange, dalam  pelaksanaan shalat Idul Fitri, umat muslim diminta melakukannya di rumah masing-masing. “SE Menteri Agama sangat jelas, sehingga Gubernur Bali tidak lagi mengeluarkan SE terkait larangan shalat pada saat Idul Fitri. Karena sampai saat ini di Bali 8 wilayah masih zona orange dan 1 zona merah,” tegas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Sabtu (8/5).

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H. Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

Panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam, sekaligus mencegah penyebaran COVID-19. Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE yang dikeluarkan 6 Mei 2021 tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Baca juga:  Antisipasi Sampah Galungan, DLHK Denpasar Siagakan Seribu Personil

Salah satu ketentuannya, yaitu Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sementara itu, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan berbagai ketentuan. Yaitu, dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Sementara itu, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan.

Baca juga:  Tutup 2022, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 1 Digit

Diantaranya, Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Selain itu, bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca juga:  Disorot, Kebijakan PDAM Kenakan Denda dan Penyegelan Ditengah Pandemi

Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat.

Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Sementara itu, jika terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *