Suasana Kawasan Ubud yang sepi di tengah pandemi COVID-19. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar sempat terkatung-katung selama 5 tahun akibat pemilu, termasuk sejumlah koreksi dari pusat. Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta, belum lama ini mengatakan DPRD Gianyar menggelar rapat membahas RTRW itu untuk diselaraskan dengan UU Cipta Kerja.

Diungkapkannya, ada 30 pasal, yang dibahas secara umum dalam RTRW tersebut. Rapat pimpinan dan anggota DPRD Gianyar dengan OPD terkait dalam rangka pembahasan draf rancangan peraturan daerah kabupaten Gianyar tentang perubahaan atas Peraturan daerah No. 16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Diduga Karena Gempa, Dua Tiang Listrik Bertegangan 20 KV di Payangan Roboh

Tagel menjelaskan usulan yang muncul salah satunya memasukkan Kecamatan Payangan sebagai kawasan wisata. Sebelumnya, ada dua yang masuk dalam kawasan wisata ini, yakni Ubud dan Lebih.

“Ini dikarenakan kawasan tersebut banyak berdiri perhotelan,” ucapnya.

Jika perubahan RTRW disetujui, tidak seluruh Payangan masuk kawasan pariwisata. Secara detail hanya beberapa desa di Payangan akan dimasukan dalam kawasan wisata.

Wayan Tagel meyakinkan nilai plus Payangan menjadi zona wisata tetap ada batasan. Ada yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun. Misalkan satu desa di Payangan boleh dibangun hotel bintang 5, dan ada desa lain yang hanya boleh di bangun villa.

Baca juga:  Wayan Kembar Dibekuk, Giliran Pacarnya Diburu

Pembahasan RTRW ini masih panjang. Saat ini pembahasan RTRW juga akan disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Aturan Perkada ini mengadopsi aspirasi publik.” Hanya saja penyelesaian Perkada ini memiliki proses sama dengan Perda dan Perkada RTRW ini diharapkan bisa rampung Agustus 2021,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *