DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah warga di Bali yang terjangkit COVID-19 masih cukup tinggi, 3 digit. Pada Minggu (9/5), tambahan harian yang dilaporkan ada di atas 100 orang.
Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah lebih banyak dari kasus baru. Korban jiwa juga bertambah dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat 103 kasus baru. Kumulatif kasus yang ditangani Bali mencapai 45.758 orang.
Sementara itu, tambahan korban jiwa mencapai 5 orang. Kumulatif korban jiwa COVID-19 mencapai 1.407 orang (3,07 persen). Rinciannya 1.402 WNI dan 5 WNA.
Pasien sembuh bertambah mencapai 119 orang. Sehingga total pasien sembuh saat ini sebanyak 43.179 orang (94,36 persen).
Jumlah kasus aktif yang masih dirawat maupun menjalani karantina berjumlah 1.172 orang (2,56 persen). Mereka dirawat di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Dalam siaran persnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra mengatakan pihaknya berupaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dengan SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. “Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19 di masyarakat,” ungkapnya.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional yang semula dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA. Penekanannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M. Yaitu Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. “Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)