DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap seorang residivis, I Nyoman Alit alias Bolit (39) di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Sabtu (8/5). Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di empat TKP. Informasi diperoleh, Minggu (9/5), terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Irma Safitri (45) beralamat di Jalan Gunung Kalimutu Gang V, Monang Maning, Denpasar Barat, Februari 2021.
Pada saat itu korban dari pasar dan tiba di rumahnya pukul 13.00 WITA. Selanjutnya tiga HP dan tas berisi uang Rp 10 juta ditaruh di meja makan dan korban langsung mandi.
Usai mandi, korban panik karena HP serta tas berisi uang hilang. “Korban menanyakan HP dan tas tersebut kepada anaknya. Tapi anaknya tidak tahu. Setelah dicek ternyata pintu depan dan samping terbuka,” kata sumber.
Saat itu korban curiga jika ada maling masuk rumahnya. Korban langsung melapor ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit 1 Iptu Ngurah Eka Wisada dan Kasubnit Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku berada di seputaran Jalan Kampus Unud, Jimbaran.
Polisi langsung bergerak ke sana dan berhasil meringkus pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku juga berkasi di kos-kosan, Jalan Sidakarya dan Jalan Tukad Mawa, Denpasar Selatan. Di dua TKP tersebut pelaku mencuri tiga HP.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengungkap kasus ini. “Masih dikembangkan anggota Satreskrim,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)