Petugas gabungan memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, pada masa larangan mudik, Jumat (7/5). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tidak efektif untuk mencegah kenaikan jumlah kasus positif COVID-19. Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan hal itu, Minggu (9/5).

Dengan demikian, tegasnya, apa pun yang dilakukan pemerintah itu tidak efektif karena tidak mungkin mudik dilarang. “Makanya jangan dilarang, tapi dibatasi,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.

Pandu menilai bahwa Pemerintah bimbang untuk mengeluarkan kebijakan, sehingga kebijakan satu dengan yang lainnya terkesan kontradiktif. “Karena pada sisi lain, objek wisata dan rekreasi di sejumlah daerah dibolehkan untuk beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri,” kata Pandu.

Baca juga:  Omicron di Indonesia Capai Seribuan Kasus

Terkait larangan mudik yang dinilai tidak efektif, Pandu memperkirakan akan tetap terjadi kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, apalagi jika kasus mutasi banyak. Masyarakat akan selalu mencari cara untuk bepergian, apalagi mudik maupun ke tempat wisata. “Yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemerintah perlu memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap setiap kegiatan masyarakat, sehingga risiko penambahan jumlah kasus akan lebih rendah. “Lebih baik dibatasi, diedukasi, masyarakat dikasih tahu bahayanya seperti apa. Kalau mau pergi, ya dibatasi dan protokol kesehatannya, benar-benar dijaga,” kata Pandu.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Indonesia Tambah 114, Bengkulu Laporkan Kasus Pertama

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Di sisi lain, objek Wisata dan Rekreasi, contohnya saja di DKI Jakarta, boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Tak Boleh Lengah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *