Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberikan keterangan pers, Selasa (23/3/2021). (BP/Antara)

MERAK, BALIPOST.com – Pembukaan kawasan obyek wisata di tengah libur Lebaran tidak berlaku untuk semua wilayah. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan zona merah pandemi COVID-19 untuk membuka kawasan wisata.

“Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat meninjau penyekatan mudik Lebaran 2021, di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Kapolri menegaskan, untuk wilayah-wilayah wisata yang masuk zona merah, agar meniadakan kegiatan wisata. Karena bisa menimbulkan peningkatan kasus COVID-19.

Namun, kata dia lagi, bagi wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan. Wisatawan sebelum masuk ke lokasi wisata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun.

Baca juga:  Pembayaran Biaya Pengobatan Pengungsi Tak Jelas, Di Bangli Rp 130 Jutaan Belum Terbayar

Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu. Pemeriksaan protokol kesehatan itu, kata dia, agar benar-benar pengunjung dijamin tidak terpapar Virus Corona.

Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

“Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” katanya menjelaskan.

Baca juga:  Rangkaian Palebon Cok Budi Suryawan, Rekayasa Lalin Dilakukan di Ubud

Listyo Sigit mengatakan, untuk mencegah laju peningkatan COVID-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.

Dia mengingatkan petugas tetap harus mewaspadai varian baru penyebaran COVID-19 tersebut, agar tidak menularkan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, angka penularan COVID-19 di Indonesia terjadi kenaikan dari sebelumnya 4.000 kini menjadi 6.000 jiwa per hari.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan petugas dapat memperkuat protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat, terkait lintasan di antaranya tes swab, PCR, dan antigen.

Baca juga:  Triwulan I, Kunjungan Wisatawan ke Besakih Capai 28 Ribuan

Selain itu, juga berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19, agar dapat ditangani secara medis sehingga tidak menularkan kepada keluarga dan orang lain.

Kesiapan lainnya, kata dia, petugas menyediakan kendaraan ambulans untuk membawa pasien COVID-19 itu.

“Kami berharap penyekatan itu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencegah pemudik Lebaran guna mengantisipasi penyebaran Corona,” katanya pula.

Terkait zonasi risiko penyebaran COVID-19, data evaluasi per 2 Mei, Bali memiliki 1 zona merah. Yaitu Kabupaten Buleleng. Sedangkan 8 kabupaten/kota berstatus zona risiko sedang atau Orange. Rinciannya Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *