DENPASAR, BALIPOST.com – Pengedar ganja berinisial HNM (25) ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Bali beberapa waktu lalu. Tersangka HNM dibekuk di Jalan Padma Legian, Kabupaten Badung, pukul 22.00 WITA.
Barang bukti yang disita 1.932 gram brutto dan pengakuannya dikendalikan napi salah satu lapas di Bali. Informasi diperoleh, Minggu (9/5), pelaku ini tinggal di Jalan Gunung Bromo, Denpasar dan sejak lama jadi target polisi.
Pasalnya dari hasil penyelidikan, pelaku sering transaksi ganja dalam jumlah banyak. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap pelaku di TKP.
“Pelalu ditangkap setelah ambil paket ganja,” ujar sumber.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ukuran besar di dalamnya berisi batang, daun dan biji ganja. Petugas mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan di tempat kosnya, Jalan Bajataki III, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di sana ditemukan satu buah timbangan elektrik. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat ganja sebanyak itu dari napi berinisial Pj. Paket ganja itu diambil di pinggir jalan sesuai petunjuk Pj lewat telepon.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan pengungkapan kasus ini. “Saya akan cek dulu ke penyidik terkait tangkapan tersebut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)