JAKARTA, BALIPOST.com – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin dini hari (10/5). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Pasca OTT, KPK memeriksa Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Adapun penangkapan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Ali.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya. (kmb/balipost)