Satpol PP menyegel bangunan permanen di pinggir Sungai Gelar. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan bangunan di pinggir sungai Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Senin (10/5). Bangunan yang rencananya bertingkat ini sejatinya sudah sempat mendapatkan teguran dari Satpol PP.

Namun belakangan diketahui kembali berlanjut hendak meneruskan lantai dua. Pembangunan ini melanggar sempadan pantai dan belum ada izin.

Tim yustisi dipimpin Kasi Trantib Satpol PP Jembrana, I Made Tarma melibatkan Dinas Perizinan Jembrana langsung memasang segel. Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan bangunan yang disegel itu melanggar sepadan sungai. Dari SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang) yang dikeluarkan Dinas PUPR Jembrana, di tempat tersebut merupakan RTH (ruang terbuka hijau).

Baca juga:  Tak Berizin, Reklame Ditertibkan Satpol PP Jembrana

Dari kajian teknis, di lokasi itu berada di pinggir sungai Gelar. Bahkan dekat dengan areal hutan wisata (ecowisata) dari KPH Bali Barat. Tim dari Satpol PP sebelumnya pada pertengahan April lalu sempat memberikan teguran.

Bahkan pihak pemilik sudah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan sementara pembangunan pada 19 April 2021. Tapi setelah dicek lagi, ternyata ada kegiatan lagi dengan pemasangan kayu. “Kita hentikan dan segel sementara, menunggu dari tim yustisi nantinya memutuskan, ” kata Leo Agus Jaya.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia Diringkus di Lombok

Penindakan penertiban ini dilakukan lantaran pemilik melanggar Perda 3 tahun 2016 tentang bangunan dan gedung. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *