Suasana pos penyekatan Umaanyar, Ubung Kaja yang juga melakukan sidak prokes bagi pengendara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pos Penyekatan di Jalan Cokroaminoto, Umaanyar, Ubung Kaja, bukan saja sebatas pemeriksaan kendaraan yang mengangkut orang mudik. Namun, pos ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pengendara.

Seperti yang terlihat, Senin (10/5) sejumlah pengendara dihentikan untuk pemeriksaan kendaraan. Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa pengendara ternyata mengabaikan prokes yang sudah ditentukan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai membawa pemudik, juga dilakukan sidak prokes. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mobil boks yang mengangkut barang.

Baca juga:  Ditertibkan, Badut dan Pengamen di Denbar

Ini, dilakukan agar mobil boks tersebut tidak digunakan mengangkut orang agar bisa mudik. Dalam sidak prokes tersebut pihaknya menjaring 13 orang pelanggar.

Sebanyak 7 pelanggar didenda dan 6 orang diberikan sanksi administratif serta push up. Selain itu, pihaknya juga melakukan tes swab antigen kepada pelanggar dan sampel pengendara secara acak.

Sedikitnya terdapat 14 orang dirapid Antigen dengan hasil negatif. Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Baca juga:  Taati Prokes, Cegah Klaster Upacara Keagamaan

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Kini sudah ada virus yang bermutasi, masyarakat harus lebih waspada. Hindari virus dengan tetap menerapkan prokes,” ujar Kasatpol PP Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *