BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli berencana mengoptimalkan kantong parkir di Terminal Loka Crana. Selama ini, banyak pemilik kendaraan roda empat yang memanfaatkan sebagai garasi.
Oleh Dishub, pemilik kendaraan yang menginapkan mobilnya di terminal, hanya dikenakan retribusi parkir biasa. Tarifnya Rp 2 000 per sekali masuk.
Dishub belum bisa mengenakan parkir inap atau parkir dengan tarif per jam karena peraturannya belum ada. “Mungkin nanti kami akan revisi perda-nya. Kami selama ini tidak berani mengenakan retribusi di luar yang diatur dalam perda,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bangli Gede Redika belum lama ini.
Dia mengatakan untuk mengoptimalisasi kantong parkir di terminal Loka Crana pihaknya berencana memindahkan pedagang bermobil yang berada di sekitar Pasar Kidul ke terminal itu. Dengan cara seperti itu, diharapkan mampu meningkatkan kunjungan masyarakat ke terminal.
Sehingga parkir pun jadi ramai. Otomatis pemilik mobil yang selama ini menginapkan mobilnya di terminal akan pindah. “Dia nanti jadi akan berpikir untuk menginapkan mobilnya di sana,” ujarnya.
Sejak selesai dibangun akhir 2018, Terminal Loka Crana tak pernah berfungsi sebagaimana mestinya. Terminal yang berada di bawah Pasar Loka Crana itu lengang.
Jarang, bahkan tidak pernah ada aktivitas mobil angkutan umum maupun penumpang. Keberadaan terminal justru lebih banyak dimanfaatkan warga sebagai garasi. (Dayu Swasrina/balipost)