Suasana pelaksanaan PPDB. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 segera dimulai. Siswa lulusan SD tahun ini di Denpasar dipastikan kembali akan berebut ke sekolah negeri.

Mengingat, belum semua lulusan siswa SD bisa tertampung di sekolah negeri. Denpasar hanya memiliki 14 SMP negeri yang mampu menampung sekitar 4 ribu siswa baru. Sedangkan lulusan SD tahun ini mencapai 13.881 siswa.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, A.A.Gede Wiratama yang ditemui di kantor wali kota, Senin (10/5) mengungkapkan pola PPDB yang digunakan tahun ini secara umum sama dengan tahun lalu. Bahkan, kini pihaknya baru merancang draf perwali yang akan digunakan sebagai dasar dalam PPDB.

Baca juga:  PPDB SMP di Denpasar Mulai Digelar, Hari Pertama Masih Lancar

“Draf Perwali ini akan kami konsultasikan dengan Bagian Hukum sebelum ditetapkan,” ujar Wiratama sebelum konsultasi dengan Bagian Hukum, Setda Kota Denpasar.

Dikatakan PPDB tahun ini dirancang terdapat empat jalur, di antaranya prestasi, perpindahan tugas orangtua, afirmasi, serta zonasi. Untuk zonasi terbagi dua jenis, yakni zonasi umum dan zonasi terdampak COVID-19. “Proses pendaftaran PPDB tahun ini masih menggunakan sistem online. Rencananya akan dimulai per 18 Juni mendatang,” ujar Wiratama.

Sebelumnya, hal yang sama juga diakui Plt. Kepala Disdikpora Denpasar A.A. Wijaya Asmara. Sekretaris Disdikpora ini mengatakan pihaknya baru merancang pola PPDB untuk tahun ajaran 2021 ini.

Baca juga:  PPDB SMP di Denpasar, Ratusan Formasi Kosong di Jalur Prestasi Dialihkan ke Zonasi

Namun, hasil koordinasi dengan pimpinan pada saat kegiatan, dipastikan polanya mendekati PPDB tahun 2020 lalu. “Kita sedang merancang secara final  perwalinya, tapi dari hasil komunikasi dengan pimpinan, kemungkinan 90 persen tetap menggunakan pola tahun lalu,” ujar Gung Wijaya.

Seperti diketahui, tahun lalu PPDB menggunakan pola zonasi dan perangkingan nilai. Saat itu, PPDB mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga:  PPDB 2021 di Badung Diprediksi Tuai Protes, 3 Kecamatan Ini Kekurangan Kelas

Untuk tingkat SMP, terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB). (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *