Barang bukti yang diamankan kasus pemalsuan rapid test. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pemalsuan Rapid Test Antigen palsu yang diungkap Polres Jembrana, ternyata sudah lima bulan menjalankan aksinya. Surat rapid test ini dijual dengan jaringan teman dan travel ilegal yang memerlukan untuk keluar Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu  M. Reza Pranata, Senin (10/5) mengatakan dari hasil penyelidikan awal tersangka pembuat rapid test palsu ini sudah mulai membuat sejak lima bulan lalu. “Satu surat rapid test menggunakan kop RS Siloam ini dihargai antara Rp 50 ribu. Digunakan untuk penumpang travel bodong, ” kata Kapolres.

Baca juga:  Sehari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali

Surat kop RS swasta itu diperoleh oleh pelaku pemalsuan, Robi Hafid Indawan (22) setelah meminjam surat asli dari rekannya. Kemudian Robi memalsukan sedemikian rupa dan dijual melayani pelaku perjalanan keluar Bali.

Pembuat surat palsu ini sebelumnya juga sopir travel tapi sudah tidak aktif. Polisi masih mendalami kasus ini lebih jauh. Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan larangan mudik di Pos Penyekatan Cekik, Gilimanuk. Polisi mendapati satu travel bodong DK 1100  Avanza warna abu-abu, di kemudikan Adi Sujarwo (49) menunjukkan surat keterangan termasuk surat bebas covid tujuh lembar yang diketahui palsu.

Baca juga:  186 Pedagang Pasar Kumbasari di-Rapid Test, Sejumlah Orang Reaktif

Polisi atas instruksi Kapolres Jembrana mendalami kasus tersebut dan mengamankan pembuat surat rapid test palsu itu.

Kapolres Jembrana mengimbau kepada masyarakat yang berniat keluar daerah untuk tidak coba-coba mencari surat keterangan palsu untuk mengelabui petugas. Selama larangan mudik ini, pemudik dilarang keluar Bali. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *