Seorang pria melintas di depan ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5). (BP/Ant)

NGANJUK, BALIPOST.com – Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilakukan penggeledahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang turut serta mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala BKD Kabupaten Nganjuk Adam Mujiharto mengemukakan dirinya menemani petugas. Ia juga dimintai informasi terkait dengan berkas SK pelantikan. “Cuma ditanya berkas saja, SK pelantikan saja. Tahun kemarin,” kata Adam setelah keluar dari ruangan BKD menemani proses pemeriksaan petugas di Nganjuk, Senin (10/5).

Adam juga mengaku dirinya hanya ditanya soal berkas dan bukan masalah lainnya. “Tidak ada yang lain, cuma berkas,” ungkap Adam dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  PM Timor Leste Lakukan Kunjungan Resmi di Istana Bogor

Proses penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan lantai dua kantor BKD Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam oleh petugas. Terdapat tiga ruangan yang digeledah.

Dari penggeledahan tiga ruangan di Sub bidang Mutasi BKD Kabupaten Nganjuk tersebut, petugas Bareskrim Polri dan KPK mengamankan tiga bendel berkas-berkas untuk dibawa ke Polres Nganjuk.

Selanjutnya, Adam bersama kedua pegawainya menuju ke Polres Nganjuk, lokasi KPK dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya. Diduga OTT itu terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Baca juga:  Putri SYL Dipanggil KPK

Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.

Novi Rahman Hidayat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati dengan periode jabatan 2018-2023. Pasangan ini diusung PKB, PDIP dan Partai Hanura.

Namun, hingga kini partai pengusung masih belum memberikan keputusan terkait dengan OTT KPK tersebut. Misalnya, DPC PKB Kabupaten Nganjuk yang beralasan menunggu keputusan resmi terkait dengan kasus itu. “Semestinya kalau sudah ada kejelasan, partai pengusung pasti akan mengusung sikap. Itu kalau sudah ada kejelasan. Kalau PKB belum, karena belum valid,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi.

Baca juga:  Juli, Inflasi Tercatat Sebesar 0,64 Persen

Di Nganjuk, Bupati sebelumnya, yakni Taufiqurrahman juga terjaring KPK. Ia tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015. Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *