KH. Mahrusun Hadyono, M Pd.I. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi umat Islam usai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh, maka mereka dalam kondisi bersih dan suci (fitri). Selanjutnya, dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, warga Muslim akan menunaikan ibadah Shalat Ied.

Namun, untuk Lebaran pada 2021 ini, Shalat Ied tidak diselenggarakan di lapangan, tetapi di masjid dan mushalla. Hanya, menurut Ketua Umum MUI Bali Drs. KH. Mahrusun Hadyono, M Pd. I, di Denpasar, Senin (10/5) mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah tentang penentuan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dikemukakan, MUI Bali telah mengeluarkan “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19 Provinsi Bali Tahun 1442 H/2021.” Intinya, pelaksanaan Shalat Ied hanya digelar di masjid dan mushalla, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Penyelenggaraan shalat ied harus tetap berkoordinasi dengan Pemkot maupun Pemkab setempat, utamanya harus mendapat izin dari Satgas COVID-19,” pesan Mahrusun.

Baca juga:  Sehari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah Lagi

Salah seorang Staf Sekretariat MUI Bali, Eko Tugas Pribadi menambahkan, biasanya masjid dan mushalla yang menyelenggarakan ibadah Shalat Jum’at, juga mengadakan Shalat Ied. Bahkan, Eko menyarankan, agar mushalla kecil termasuk rumah warga muslim, juga diperkenankan mengadakan Shalat Ied.

“Tujuannya, untuk memecah terkonsentrasinya para jamaah di satu masjid. Saya kira dengan semakin banyak mushalla dan rumah warga dipakai untuk Shalat Ied, maka para jamaah akan terpencar sekaligus menghindari kerumunan massa,” papar dia.

Baca juga:  HUT, STT Panca Kumara Gelar Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Yang terpenting, kata dia, penyelenggaraan Shalat Ied harus mendapatkan izin dari kepala lingkungan, kelian banjar, serta Satgas COVID-19. Ia menegaskan, untuk tahun ini Shalat Ied tidak digelar di lapangan.

Pasalnya, sepulang dari Shalat Ied, para jamaah bisa saja bertemu keluarga maupun kerabatnya dan selanjutnya berbincang-bincang hingga dikhawatirkan terjadi kerumunan massa. “Kami mengimbau supaya para jamaah menghindari terjadinya kerumunan massa,” tuturnya.

Baca juga:  Masyarakat Adat Apresiasi Perjuangan Gubernur Koster Wujudkan UU Provinsi Bali

Dalam panduan yang dikeluarkan MUI Bali, yang ditandatangani bersama Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali H. Bambang Santoso, serta Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali H. Arjiman juga menyebutkan, umat Islam yang membayar zakar mal, infaq dan shodaqoh agar menyalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) setempat.

Sementara, untuk zakat fitrah, infaq dan shodaqoh disalurkan melalui amil masjid atau mushalla setempat. Putusan lainnya juga menyebutkan takbir keliling ditiadakan. Untuk shalat tarawih dan tadarrus berakhir paling lambat pukul 02.00 WITA. (Daniel Fajry/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *