Petugas gabungan mendata pelanggar Prokes dalam kegiatan pemeriksaan terkait PPKM Mikro di Denpasar, Selasa (11/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring tujuh orang pelanggar protokol kesehatan. Ketujuh orang tersebut dijaring saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Mikro di pertigaan Jalan Kebo Iwa Utara Banjar Batu Kandik Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (11/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini lima orang pelanggar dilakukan rapid test antigen. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca juga:  Dari Mobil Terguling ke Kuburan hingga Tagihan Air Sebulan Rp10 juta

Rapid test hanya dilakukan kepada 5 orang, karena dua orang telah membawa hasil swab. “Setiap penertiban protokol kesehatan kami harus lakukan rapid test untuk menekan penularan COVID-19,” ungkap Sayoga.

Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 7 pelanggar. Dari jumlah tersebut 5 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Ini Identitas Wisman yang Serahkan Diri ke Polsek Densel

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *