Tim penasehat hukum terdakwa saat membacakan pledoi secara online dari PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lelaki asal Banyuwangi, Terdakwa Aldino Fredi Purnomo (34), Selasa (11/5) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Ini, setelah dituntut selama 12 tahun oleh JPU I Ketut Sujaya.

Aldino didampingi penasehat hukumnya Dewi Wulandari, dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara dalam pledoinya di PN Denpasar menyampaikan bahwa dalam persidangan terdakwa juga bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga. “Oleh karenanya, kami mohon pada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menghukum terdakwa yang seringan-ringanya. Apabila majelis hakim mempunyai pendapat berbeda, mohon hukuman yang seadil-adilnya,” pinta Dewi dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Cok Ace Apresiasi Penyelenggaraan Indonesia Marketeers Festival 2021

Atas pledoi itu, JPU I Ketut Sujaya langsung menanggapi. “Kami tetap pada tuntutan,” ucap Sujaya.

Sebelumnya, JPU Sujaya menuntut terdakwa Aldino Fredi Purnomo dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Dalam kasus ini, terdakwa diadili atas kepemilikan ekstasi seberat 11,61 gram dan sabu-sabu seberat 3,13 gram. Terdakwa mendapatkan barang itu dari Karim (DPO). Terdakwa akhirnya ditangkap di kamar 101 Hotel Permata Kuta, Tuban. (Miasa/balipost)

Baca juga:  WN Australia Produksi Bahan Mirip Narkotika, Dipasarkan ke Negaranya dan Ekspatriat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *